Kamis, 02 Januari 2014

RPJM Des ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.  Itulah salah satu alinea dalam pembukaan UUD 1945 yang selanjutnya dalam perjalanannya masyarakat dituntut untuk menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.  Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran, maka diperlukan satu perencanaan pembangunan nasional yang tidak terlepas dari UU No. 24 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sistim ini selanjutnya diturunkan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa.  Khusus untuk tingkat desa, pemerintah telah mengeluarkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang RPJMDes yang secara partisipatif didukung langsung oleh masyarakat, pemerintah desa dan kelembagaan lain yang ada di desa. 

Dalam perjalanan proses fasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif di Kabupaten Muna sesuai hasil evaluasi  Tim Fasilitator Kabupaten Muna maupun Fasilitator Kecamatan pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten bersama PjOK Kecamatan,  bahwa pelaksanaan di tingkat desa masih sangat minim, karena selama ini RPJMDes masih belum dianggap sebagai suatu kebutuhan perencanaan pembangunan desa.  Ketika PNPM-MPd mendukung dan ikut menguatkan tupoksi desa mengenai penyusunan RPJMDes, RPJMDes yang dihasilkan masih  juga sebagai  RPJMDes berwajah PNPM-MPd. Hal ini disebabkan karena pada saat para pelaku  PNPM-MPd dalam memfasilitasi lahirnya dokumen tersebut, cukup kental dengan nuansa PNPM-MPd seperti beberapa usulan yang masuk dalam negatif list,  sehingga usulan yang masuk dalam RPJMDes sangat minim dan tidak berkualitas yang kemungkinan tidak dapat atau belum dapat menjawab serta menggambarkan kebutuhan masyarakat desa. Bahkan lebih fatal lagi, sebagian masyarakat dan pemerintah desa menganggap bahwa dokumen RPJMDes adalah menjadi tanggungjawab Fasilitator dan pelaku PNPM-MPd desa.

Tidak aneh, jika jika kita sering mendengar bahwa dokumen RPJMDes tidak dibahas dalam forum Musrembang Desa maupun Musrenbang Kecamatan, sehingga RPJMDes kehilangan jati dirinya, tidak tahu siapa pemiliknya, siapa penggunanya, mengapa dibuat dan apa tujuannya.

RPJMDes diharapkan menjadi titik temu 3 kebutuhan dan kepentingan yaitu masyarakat, pemerintah dan politikus.  RPJMDes merupakan kumpulan usulan kebutuhan masyarakat yang partisipatif, sehingga dapat dijual dan dibeli oleh ketiga komponen tersebut.  Tetapi pada kenyataannya, jika kita telusuri pada proses penggalian gagasanya (pada saat pelaksanaan pengkajian keadaan desa) banyak usulan yang tidak nyambung dengan kebutuhan masyarakat yang merupakan pemilik pembangunan bagi masyarakat perdesaan. 

Belajar dari pengalaman yang ada, dengan pelaksnaan peningkatan kapasitas yang dilakukan pada semua tingkatan pelaku pembangunan dan perencanaan partisipatif diyakini dapat memperkuat proses pelaksanaan musrenbang desa dan kecamatan.  Perencanaan partisipatif dalam PNPNM-MPd telah mendapatkan kekuatan non formal karena baru dibuat oleh masyarakat tetapi secara defakto belum dilegalkan oleh para politisi dan pemerintah untuk diterapkan kedalam berbagai program / proyek pembangunan di desa.

Untuk itu Tim Faskab Muna terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muna terutama beberapa stakeholder terkait seperti Bappeda, BPMD dan Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah serta DPRD Kabupaten Mun a terus berusaha membangun kesepakatan dan komitmen untuk menjadikan dokumen RPJMDes sebagai dokumen yang permanen dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan, dengan kata lain tidak ada kegiatan pembangunan di desa atau dimasyarakat tanpa tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes.

Selanjutnya perlu dilakukan penataan ulang prosedur kerja perencanaan partisipatif  ke dalam sistim perencanaan pembangunan reguler, sehingga RPJMDes dapat menjadi wadah kebutuhan masyarakat yang dibeli langsung oleh Pemerintah dan politisi, sebaga perwujudan pemenuhan hak-hak rakyat  sebaga warga negara, khususnya di seluruh desa Kabupaten Muna.

0 komentar:

Posting Komentar