Pemerintah Negara Republik Indonesia
berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia. Itulah salah satu
alinea dalam pembukaan UUD 1945 yang selanjutnya dalam perjalanannya masyarakat
dituntut untuk menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya
dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan. Untuk
menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta
tepat sasaran, maka diperlukan satu perencanaan pembangunan nasional yang tidak
terlepas dari UU No. 24 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Sistim ini selanjutnya diturunkan secara
berjenjang mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Khusus untuk tingkat desa, pemerintah telah
mengeluarkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang RPJMDes yang secara
partisipatif didukung langsung oleh masyarakat, pemerintah desa dan kelembagaan
lain yang ada di desa.
Dalam perjalanan proses fasilitasi
perencanaan pembangunan partisipatif di Kabupaten Muna sesuai hasil evaluasi Tim Fasilitator Kabupaten Muna maupun
Fasilitator Kecamatan pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten
bersama PjOK Kecamatan, bahwa pelaksanaan
di tingkat desa masih sangat minim, karena selama ini RPJMDes masih belum
dianggap sebagai suatu kebutuhan perencanaan pembangunan desa. Ketika PNPM-MPd mendukung dan ikut menguatkan
tupoksi desa mengenai penyusunan RPJMDes, RPJMDes yang dihasilkan masih juga sebagai
RPJMDes berwajah PNPM-MPd. Hal ini disebabkan karena pada saat para
pelaku PNPM-MPd dalam memfasilitasi
lahirnya dokumen tersebut, cukup kental dengan nuansa PNPM-MPd seperti beberapa
usulan yang masuk dalam negatif list, sehingga
usulan yang masuk dalam RPJMDes sangat minim dan tidak berkualitas yang
kemungkinan tidak dapat atau belum dapat menjawab serta menggambarkan kebutuhan
masyarakat desa. Bahkan lebih fatal lagi, sebagian masyarakat dan pemerintah
desa menganggap bahwa dokumen RPJMDes adalah menjadi tanggungjawab Fasilitator
dan pelaku PNPM-MPd desa.
Tidak aneh, jika jika kita sering mendengar
bahwa dokumen RPJMDes tidak dibahas dalam forum Musrembang Desa maupun
Musrenbang Kecamatan, sehingga RPJMDes kehilangan jati dirinya, tidak tahu
siapa pemiliknya, siapa penggunanya, mengapa dibuat dan apa tujuannya.
RPJMDes
diharapkan menjadi titik temu 3 kebutuhan dan kepentingan yaitu masyarakat,
pemerintah dan politikus. RPJMDes
merupakan kumpulan usulan kebutuhan masyarakat yang partisipatif, sehingga
dapat dijual dan dibeli oleh ketiga komponen tersebut. Tetapi pada kenyataannya, jika kita telusuri
pada proses penggalian gagasanya (pada saat pelaksanaan pengkajian keadaan
desa) banyak usulan yang tidak nyambung dengan kebutuhan masyarakat yang
merupakan pemilik pembangunan bagi masyarakat perdesaan.
Belajar dari pengalaman yang ada, dengan
pelaksnaan peningkatan kapasitas yang dilakukan pada semua tingkatan pelaku
pembangunan dan perencanaan partisipatif diyakini dapat memperkuat proses
pelaksanaan musrenbang desa dan kecamatan.
Perencanaan partisipatif dalam PNPNM-MPd telah mendapatkan kekuatan non
formal karena baru dibuat oleh masyarakat tetapi secara defakto belum
dilegalkan oleh para politisi dan pemerintah untuk diterapkan kedalam berbagai
program / proyek pembangunan di desa.
Untuk itu Tim Faskab Muna terus
berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muna terutama beberapa stakeholder
terkait seperti Bappeda, BPMD dan Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah
serta DPRD Kabupaten Mun a terus berusaha membangun kesepakatan dan komitmen
untuk menjadikan dokumen RPJMDes sebagai dokumen yang permanen dalam hal
perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan, dengan kata lain tidak ada kegiatan
pembangunan di desa atau dimasyarakat tanpa tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes.
Selanjutnya perlu dilakukan penataan ulang
prosedur kerja perencanaan partisipatif
ke dalam sistim perencanaan pembangunan reguler, sehingga RPJMDes dapat
menjadi wadah kebutuhan masyarakat yang dibeli langsung oleh Pemerintah dan
politisi, sebaga perwujudan pemenuhan hak-hak rakyat sebaga warga negara, khususnya di seluruh
desa Kabupaten Muna.
0 komentar:
Posting Komentar