Minggu, 30 November 2014

30 Hari Menjelang 2015 untuk PNPM

1 Desember 2014 menjelang Tahun 2015 masih banyak kotroversi tentang kelanjutan PNPM Mandiri Perdesaan, Ketidak pastian kelanjutan program ini menurunkan sedikit semangat para Fasilitator, kepedulian tentang Program ini sudah sedikit mengendor, karena menyangkut nasib dari Fasilitator ketika BLM 2015 akan terhenti dan dialihkan ke Dana Desa.

Beberapa Sumber yang menyatakan tentang Gaji Fasilitator sekalipun Dana BLM tidak ada lagi untuk PNPM tetapi Gaji Fasilitator sudah aman untuk tahun 2015 nanti, Gaji ini dipersiapkan untuk Fasilitator dalam mengawal pemeliharaan kegiatan terutama Kegiatan Dana Bergulir dan opsi lain Fasilitator mengawal Kegiatan Alokasi Dana Desa.



Seidikt Kutipan yang sempat diterbitkan  sosbud.kompasiana.com Tentang Gaji Fasilitator di Tahun 2015 : " Pak Direktur Terkait PNPM 2015 dan Nasib Fasilitator".  ("Selain itu, dinyatakan pula bahwa dana pendampingan bagi gaji fasilitator sebesar 1,4 Triliyun masih tetap dianggarkan untuk tahun anggaran 2015, agar fasilitator tetap melaksanakan tugas diantaranya memfasilitasi masalah aset UPK, memfasilitasi bagaimana kelembagaan yang sudah terbentuk agar berfungsi secara efektif, menyusun bagaimana laporan akhir dari kegiatan program PNPM, dan permasalahan SPP. Disambut tepuk tangan peserta pelatihan yang nampaknya baru materi inilah yang membuat segar.").

Sedikit Kutipan tentang Pemberlakuan UU Desa No. 6 Tahun 2014 : "Menyinggung permasalahan pemberlakuan Undang-Undang Desa yaitu UU No 6 tahun 2014, beliau menyatakan bahwa apabila Fasilitator diarahkan mendampingi desa, maka pemerintah masih akan membutuhkan lebih dari 20.000 fasilitator untuk mendampingi desa, tentu dengan syarat yang telah ditentukan. Tetapi beliau menegaskan bahwa Fasilitator PNPM-MP harus tetap fokus mendampingi program PNPM sampai berhasil. Bukan bermaksud tidak mendukung undang-undang desa, beliau meminta agar fasilitator tidak perlu mencampuri kegiatan yang berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang desa yang dapat mengakibatkan pendampingan PNPM menjadi tidak maksimal. Bahkan beliau mewanti-wanti agar fasilitator berani menolak perintah yang berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang desa apabila tidak ada permintaan atau perintah resmi dari Ditjen PMD.".

Fasilitator harus tetap semangat agar tujuan Program PNPM tercapai dengan baik.
BANGGA MEMBANGUN DESA (AssMIS - 01/12/2014). 

0 komentar:

Posting Komentar