1 Desember 2014 menjelang Tahun 2015 masih banyak kotroversi tentang kelanjutan PNPM Mandiri Perdesaan, Ketidak pastian kelanjutan program ini menurunkan sedikit semangat para Fasilitator, kepedulian tentang Program ini sudah sedikit mengendor, karena menyangkut nasib dari Fasilitator ketika BLM 2015 akan terhenti dan dialihkan ke Dana Desa.
Beberapa Sumber yang menyatakan tentang Gaji Fasilitator sekalipun Dana BLM tidak ada lagi untuk PNPM tetapi Gaji Fasilitator sudah aman untuk tahun 2015 nanti, Gaji ini dipersiapkan untuk Fasilitator dalam mengawal pemeliharaan kegiatan terutama Kegiatan Dana Bergulir dan opsi lain Fasilitator mengawal Kegiatan Alokasi Dana Desa.
Seidikt Kutipan yang sempat diterbitkan sosbud.kompasiana.com Tentang Gaji Fasilitator di Tahun 2015 : " Pak Direktur Terkait PNPM 2015 dan Nasib Fasilitator". ("Selain itu, dinyatakan
pula bahwa dana pendampingan bagi gaji fasilitator sebesar 1,4 Triliyun
masih tetap dianggarkan untuk tahun anggaran 2015, agar fasilitator
tetap melaksanakan tugas diantaranya memfasilitasi masalah aset UPK,
memfasilitasi bagaimana kelembagaan yang sudah terbentuk agar berfungsi
secara efektif, menyusun bagaimana laporan akhir dari kegiatan program
PNPM, dan permasalahan SPP. Disambut tepuk tangan peserta pelatihan yang nampaknya baru materi inilah yang membuat segar.").
Sedikit Kutipan tentang Pemberlakuan UU Desa No. 6 Tahun 2014 : "Menyinggung permasalahan
pemberlakuan Undang-Undang Desa yaitu UU No 6 tahun 2014, beliau
menyatakan bahwa apabila Fasilitator diarahkan mendampingi desa, maka
pemerintah masih akan membutuhkan lebih dari 20.000 fasilitator untuk
mendampingi desa, tentu dengan syarat yang telah ditentukan. Tetapi beliau menegaskan bahwa Fasilitator PNPM-MP harus tetap fokus mendampingi program PNPM sampai berhasil. Bukan
bermaksud tidak mendukung undang-undang desa, beliau meminta agar
fasilitator tidak perlu mencampuri kegiatan yang berkaitan dengan
pemberlakuan undang-undang desa yang dapat mengakibatkan pendampingan
PNPM menjadi tidak maksimal. Bahkan
beliau mewanti-wanti agar fasilitator berani menolak perintah yang
berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang desa apabila tidak ada
permintaan atau perintah resmi dari Ditjen PMD.".
Fasilitator harus tetap semangat agar tujuan Program PNPM tercapai dengan baik.
BANGGA MEMBANGUN DESA (AssMIS - 01/12/2014).
0 komentar:
Posting Komentar