Pengelolaan PNPM MPd
PPK / PNPM-Perdesaan berada dibawah binaan Direktorat
Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai instansi
pelaksana (executing agency). Dalam membantu pengelolaan
program secara nasional, dibentuk Tim Koordinasi (TK) yang terdiri
dari Kantor Menko Kesra, Bappenas, Depdagri, Depkeu, dan Dep. Kimpraswil, di
berbagai level pemerintahan. Di tingkat Kecamatan, Kepala Seksi PMD bertindak
sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) program atau disebut Penanggung Jawab
Operasional Kegiatan(PjOK).
Struktur Manajemen PPK/ PNPM-Perdesaan