Prinsip PPK
PPK menekankan beberapa prinsip sebagai berikut ini :
Transparansi. Setiap kegiatan program, pengambilan
keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka
dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu.
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat.Setiap kegiatan harus
melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum
perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan.
pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PPK
memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni
Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK memberikan wewenang kepada
masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan
prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat
diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas.Masyarakat harus memiliki akses memadai
terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga
pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan
dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun
administratif.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus
mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak
hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga
kelestarian lingkungan
Prinsip PNPM-Perdesaan
Prinsip PNPM-Perdesaan terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan
beberapa prinsip lain yang merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip
yang telah ada dan dilakukan sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:
Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi.Masyarakat
diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan
dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi.Kewenangan
pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan
kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Berorientasi pada Masyarakat Miskin.Semua
kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan
kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang
beruntung.
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat.Masyarakat
terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan
pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan Keadilan Gender.Laki-laki
dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap
pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan
tersebut.
Demokratis.Setiap
pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan
mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Transparansi dan Akuntabel.Masyarakat
harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses
pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan
secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis,
legasl maupun administratif.
Prioritas.Pemerintah
dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk
pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi
sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal
berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kolaborasi.Semua
pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong
untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam
penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan.Setiap
pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa
depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.