Rabu, 19 Februari 2014

Rakor Kabupaten Muna Bulan Februari 2014



KESEPAKATAN BAHAN TINDAK LANJUT
RAPAT KOORDINASI KABUPATEN
PNPM-MPd KAB. MUNA
Tanggal 19 FEBRUARI 2014

Rakor Kabupaten PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Muna yang dilasanakan tanggal 19 Februari 2014 menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
  1. Fasilitator harus melakukan pengendalian di lokasi tugas
  2. Dokumen-dokumen administrasi RPJMDes harus dibenahi sebelum pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
  3. Penegasan kembali bahwa laporan kecamatan disetor paling lambat tanggal 28 bulan berjalan
  4. Laporan bulanan kecamatan harus disesuaikan dengan outline laporan yang telah diberikan.
  5. FK/FT harus melakukan validasi sebelum laporan bulanan kecamatan disetor ke kabupaten.
  6. Laporan aplikasi protak diupdate setiap minggu dan di sms-kan atau diemail-kan ke kabupaten setiap hari jumat.
  7. Bagi kecamatan yang sudah memasuki tahapan desain RAB, Lembar asitensi menggunakan format lama ditambah format baru pasca penyegaran Qubra kendari
  8. Usulan TA. 2014 sudah harus terinput pada Form 3, form 4, dan form 15 Protan pada pelaporan bulan bulan Januari dengan menggunakan Aplikasi Protan versi 12.9 R1.
  9. Desain RAB TA. 2014 sudah harus tuntas sebelum pelaksanaan Musrembang Kecamatan.
  10. Laporan Individu FT Mengacu pada outline hasil IST Khusus FT Tgl 21 Januari 2014.
  11. Rakor bulan Maret akan dilaksanakan minggu kedua, tanggal 14-15 Maret 2014. Jika ada perubahan akan diinformasikan sebelumnya.

http://pnpmmpd-muna.blogspot.com/
Rakor Kab.Muna Februari 2014
http://pnpmmpd-muna.blogspot.com/
Rakor Kab.Muna Februari 2014
http://pnpmmpd-muna.blogspot.com/
Rakor Kab.Muna Februari 2014
http://pnpmmpd-muna.blogspot.com/
Rakor Kab.Muna Februari 2014
http://pnpmmpd-muna.blogspot.com/
Rakor Kab.Muna Februari 2014
http://pnpmmpd-muna.blogspot.com/
Rakor Kab.Muna Februari 2014