KESEPAKATAN BAHAN TINDAK LANJUT
RAPAT KOORDINASI KABUPATEN
PNPM-MPd KAB. MUNA
Tanggal 19 FEBRUARI 2014
- Fasilitator harus melakukan pengendalian di lokasi tugas
- Dokumen-dokumen administrasi RPJMDes harus dibenahi sebelum pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
- Penegasan kembali bahwa laporan kecamatan disetor paling lambat tanggal 28 bulan berjalan
- Laporan bulanan kecamatan harus disesuaikan dengan outline laporan yang telah diberikan.
- FK/FT harus melakukan validasi sebelum laporan bulanan kecamatan disetor ke kabupaten.
- Laporan aplikasi protak diupdate setiap minggu dan di sms-kan atau diemail-kan ke kabupaten setiap hari jumat.
- Bagi kecamatan yang sudah memasuki tahapan desain RAB, Lembar asitensi menggunakan format lama ditambah format baru pasca penyegaran Qubra kendari
- Usulan TA. 2014 sudah harus terinput pada Form 3, form 4, dan form 15 Protan pada pelaporan bulan bulan Januari dengan menggunakan Aplikasi Protan versi 12.9 R1.
- Desain RAB TA. 2014 sudah harus tuntas sebelum pelaksanaan Musrembang Kecamatan.
- Laporan Individu FT Mengacu pada outline hasil IST Khusus FT Tgl 21 Januari 2014.
- Rakor bulan Maret akan dilaksanakan minggu kedua, tanggal 14-15 Maret 2014. Jika ada perubahan akan diinformasikan sebelumnya.
|
Rakor Kab.Muna Februari 2014 |
|
Rakor Kab.Muna Februari 2014 |
|
Rakor Kab.Muna Februari 2014 |
|
Rakor Kab.Muna Februari 2014 |
|
Rakor Kab.Muna Februari 2014 |
|
Rakor Kab.Muna Februari 2014 |